Nasional

Pemilu Daerah dan Nasional Dipisah oleh MK, Bawaslu dan KPU Serahkan ke DPR

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah masih menyisakan polemik di masyarakat. Menyikapi hal, Ini Ketua Badan Prngawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan jalannya putusan tersebut ikepada DPR RI, selaku pembuat UU Pemilu.

“Kami serahkan semua pada pembentuk UU (DPR),” kara Bagja dalam sebuah diskusi dengan tema “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu posisinya hanyalah penyelenggara pemilu atau pelaksana dari UU Pemilu yang nanti dihasilkan oleh DPR, termasuk bahwa negara ini butuh jeda waktu dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diputuskan oleh MK.

“Karena kami bisa sampaikan dan menjadi perhatian buat negara ini butuh waktu jeda melaksanakan UU dengan pelaksanaan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Senada dengan sikap Bawaslu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, menegaskan bahwa posisi KPU sebenarnya tidak berhak untuk mengomentari putusan tersebut karena menurutnya KPU hanya pelaksana Undang-Undang.

“KPU dalam konteks apapun tidak bisa mengomentari putusan tersebut,” ucapnya dalam forum diskusi tersebut.

Mellaz pun menegaskan, bahwa yang berhak mengomentari putusan MK adalah DPR, sedangkan KPU dalam posisi pelaksanaan UU tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari.

“Itu Pembentuk Undang-Undang yang melakukan tindak lanjut, nanti topiknya bagaimana, maka KPU akan lakukan. Karena KPU sudah mengucapkan sumpah janji, jadi KPU tinggal laksanakan,” pungkasnya.

Adapun Narasumber lain dalam diskusi tersebut diantaranya, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, Anggota KPU RI August Mellaz, dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama.

Sementara itu, Peneliti Perludem, Heroik M Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke MK terkait desain keserentakan pemilu lantaran masalah kepemiluan di tahun 2019 kembali terulang di Pemilu Serentak 2024.

“Kalau kita pasca 2019 sebenernya sudah ada wacana revisi UU Pemilu tapi kita masih inget betul dan kemudian itu tidak jadi dilangsungkan.

Atas dasar kondisi itu dan juga evaluasi pemilu 2024 yang kami lihat ada permasalahan berulang, maka kami datang kembali ke Mahkamah Konstitusi untuk kemudian menjudicial review ketentuan desain keserentakan pemilu,” kata Heroik.

“Dan memang sejak awal kami mendorong ketika datang ke MK, mulai dari putusan 55 itu kami selalu memohonkan Pemilu Serentak adalah Pemilu serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal,” tambahnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button