Nasional

Pemilu Dipisah, Komisi II Minta Penyelenggara Pemilu Lebih Profesional dan Netral Tak Terjadi PSU

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan meminta penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih profesional dan netral, khususnya dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah selama minimal dua tahun.

“Dalam pemisahan pemilu ini, seharusnya KPU dan Bawaslu harus lebih profesional. Khususnya agar tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada (pemilihan kepala daerah),” kata Ahmad Heryawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOPOSCO.ID di Jakarra, Rabu (16/7/2025).

Menururtnya, ada berbagai faktor yang menyebabkan PSU harus dilakukan, seperti tidak terpenuhinya syarat pencalonan, dugaan politik uang, dan pelanggaran netralitas ASN serta ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu. “ni tidak boleh terulang kembali.” tegas pria yang akrab disapa Kang Aher ini.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan dalam evaluasi yang dipaparkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sejumlah aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

“DKPP mengungkapkan dari total 1.809 teradu yang diputus sepanjang 2024-2025, lebih dari 42 persen dijatuhi sanksi, bahkan terdapat sanksi berat seperti pemberhentian tetap kepada sejumlah anggota KPU dan Bawaslu di daerah,” tuturnya.

Salah satu kasus mencolok adalah di Kota Palopo, di mana tiga anggota KPU diberhentikan tetap karena tidak profesional dalam verifikasi ijazah calon wali kota. Fakta ini menunjukkan bahwa masih ada kelemahan mendasar dalam tata kelola pemilu di tingkat lokal yang harus segera dibenahi, khususnya menjelang pelaksanaan PSU di sejumlah daerah.

“Kita mendesak DKPP, KPU, dan Bawaslu untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kapasitas serta integritas SDM penyelenggara. Tidak boleh lagi ada pelanggaran yang mencederai keadilan dan kedaulatan rakyat.” tegas Anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini.

Terakhir, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik dalam semua tahapan pemilu.

“Selain itu, komisi II DPR RI mendorong adanya mitigasi dini terhadap potensi sengketa hasil jilid II di Mahkamah Konstitusi. Sejatinya keberhasilan pemilu bukan hanya soal teknis pelaksanaan, tetapi soal kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tandasnya.

“Pilkada adalah momentum demokrasi daerah, bukan ajang intervensi kekuasaan. Aparat negara harus benar-benar netral. Kita tidak ingin PSU ini justru memunculkan gelombang gugatan baru. KPU dan jajarannya harus pastikan seluruh proses berjalan sah, adil, dan konstitusional. Pemilu yang bersih dan berintegritas adalah fondasi kepercayaan rakyat kepada negara,” Imbuh aher menambahkan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button