Headline

Pasca Putusan Etik MKMK, Mahfud MD Sebut Langkah Gibran di Pilpres Tetap Sah

INDOPOSCO.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkanputusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Sehingga langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tetap dianggap sah.

“Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai,” kata Mahfud seperti dilansir Antara, Rabu (8/11/2023).

Ia menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang punya kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat,” tegasnya.

Untuk itu, dia mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada. Adapun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, demokrasi harus memiliki riak-riak, akan tetapi tak sampai memecah belah berbagai pihak.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button