Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, MKMK Perintahkan Segera Pilih Pimpinan Baru

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menginstruksikan, wakil ketua MK mencari pengganti Anwar Usman menyusul pemberhentian jabatannya sebagai ketua MK karena terbukti melanggar etik berat. Kekosongan jabatan itu harus diisi dalam waktu dekat.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah membacakan, putusan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Memerintahkan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Jimly di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, Anwar Usman tak berhak didorong atau terlibat kembali dalam pelaksanaan pemilihan lembaga tersebut.
“Hakim terlapor tidak berhak, untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Perilaku hakim terlapor tidak mencerminkan prinsip integritas, ketertidakpihakan, kesetaraan, kecakapan, independensi, kepantasan dan kesopanan sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama.
“Memutuskan, menyatakan hakim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ucapnya.
Pemecatan tersebut imbas putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres. MKMK telah menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim mulai Selasa (31/10/2023) hingga Kamis (2/11/2023). Anwar Usman diperiksa dua kali. (dan)