MK Tegaskan Putusan Soal Usia Capres-Cawapres Sudah Final dan Mengikat

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah final dan mengikat.
Hal ini disampaikan dalam putusan perkara nomor 154/PUU-XXI/2023 dan 159/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan para pemohon dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, yang mempersoalkan legalitas syarat usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, ketentuan tersebut sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan perlindungan HAM.
“Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tetap mengikat secara hukum. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya dikutip INDOPOSCO.ID pada Kamis (5/6/2025).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, keberatan yang diajukan dalam perkara 159/PUU-XXI/2023 tidak memadai secara substansi, karena pemohon tidak mampu memaknai secara utuh maksud penyetaraan syarat usia dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat melalui pemilu.
“Memaknai jabatan wakil kepala daerah sebagai tidak tercakup dalam putusan MK adalah pemahaman yang tidak komprehensif,” ujar Ridwan.
Ketua MK Suhartoyo menilai putusan ini menguatkan tafsir bahwa calon presiden atau wakil presiden yang belum berusia 40 tahun tetap bisa maju jika pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilu, termasuk kepala daerah.
“Penegasan ini secara hukum menutup ruang gugatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024,” ucapnya.
Sebagai informasi, Forum Purnawirawan TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mereka bahkan telah bersurat kepada DPR dan MPR dengan menyertakan 8 poin. Salah satu di antaranya menyoroti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi pilpres sebagai cawapres dan akhirnya terpilih.
“Kami minta DPR dan MPR bertindak. Putusan MK Nomor 90 membuka jalan bagi Gibran, dan itu harus dikaji ulang secara etik dan konstitusional,” bunyi salah satu poin surat Forum Purnawirawan. (fer)