KPU RI: Besok Prabowo-Gibran Ikuti Cek Kesehatan

INDOPOSCO.ID – Bakal calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti semua tahapan yang menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mereka menyampaikan hal ini setelah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada hari terakhir, yaitu Rabu (25/10/2023).
“Setelah ini kami akan mengikuti semua proses. Kami siap untuk maju di hadapan rakyat Indonesia dengan membawa program kami, membawa visi kami, membawa strategi kami, untuk melanjutkan pembangunan dan membawa Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera,” kata Prabowo di hadapan jajaran KPU RI dan Pimpinan partai pendukung, Rabu (25/10/2023).
Prabowo juga mengapresiasi kepada semua pihak yang telah membantu mereka sampai pada tahap pendaftaran ini.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan setelah mendaftar, pasangan Prabowo-Gibran dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang akan difasilitasi oleh KPU RI di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Kamis (26/10/2023).
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan pada Kamis (26/10/2023) pukul 07.00 wib di RSPAD Gatot Soebroto,” ujarnya.
Selaras dengan itu, kata Hasyim KPU RI akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang telah diserahkan pada hari ini.
“Jika terdapat dokumen yang tidak memenuhi persyaratan, KPU RI akan memberi kesempatan kepada bakal capres-cawapres dan tim mereka untuk mengajukan dokumen perbaikan mulai tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023,” kata Hasyim.
Ia menuturkan, dokumen perbaikan tersebut akan diperiksa ulang hingga tanggal 2 November 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3 November 2023,”
“Jika bakal capres-cawapres masih belum memenuhi persyaratan, maka partai politik pendukung harus mengusulkan calon pengganti paling lambat pada tanggal 8 November 2023,” tuturnya.
“KPU RI akan selanjutnya secara resmi menetapkan pasangan capres-cawapres pada tanggal 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya,” imbuhnya. (fer)