Headline

Pemprov DKI Tindak Penghuni Rusunawa yang Ketahuan Miliki Mobil

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menindak penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang kedapatan memiliki mobil serta berstatus ekonomi menengah ke atas.

“Saya bisa menugaskan teman-teman Kepala Unit Pelaksana Rumah Susun (UPRS) untuk melihat dan mengamati. Kalau terbukti memiliki kendaraan wajib untuk melepas (unitnya),” kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum usai rapat dengan anggota DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023), seperti dikutip dari Antara.

Hal ini untuk menanggapi pernyataan anggota DPRD yang menyebut Ketua RW Rusunawa Penjaringan berstatus ekonomi menengah ke atas.

Menurut Retno setiap unit rusunawa hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang selama ini menempati hunian tidak layak.

Karenanya, Retno mengatakan jajarannya selalu mengevaluasi proses penyeleksian warga calon penghuni rusunawa di DKI Jakarta.

“Teman-teman (media) kalau misal ada info terkait warga rusunawa yang punya mobil boleh (laporkan), yang penting ada bukti ya akan kita telusuri,” kata Retno.

Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah, menyoroti Ketua RW di rusunawa Penjaringan sebagai orang yang mampu secara finansial sehingga seharusnya tidak layak bertempat tinggal di hunian yang seharusnya diperuntukkan bagi orang tidak mampu.

“Apa iya Ketua RW di Penjaringan layak tinggal di sana? Dia pengusaha lo. Tampangnya bos dan betul-betul dia bos ternyata,” kata Ida saat rapat dengan Dinas Perumahan dan Permukiman DKI di gedung DPRD Jakarta.

Fenomena tersebut, menurut Ida, merupakan gambaran masih banyaknya penyewa di rusunawa yang tidak tepat sasaran yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Menurut Ida Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seharusnya melakukan pembenahan dalam proses seleksi warga calon penghuni unit rusunawa.

Ida juga meminta agar Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana ikut berperan menyeleksi calon penghuni unit.

Lebih jauh, anggota komisi DPRD DKI, Husen juga mendorong agar rusunawa hanya diperuntukkan bagi warga kelas ekonomi menengah ke bawah yang selama ini tidak memiliki tempat tinggal yang layak.

Husen mencontohkan masih banyak warga DKI yang bertempat tinggal di hunian tidak layak sehingga perlu difasilitasi agar bisa tinggal di rusunawa.

“Di RW 8 Jelambar masih ada sebelas rumah tangga yang tinggal di rumah dua kali dua meter padahal KK DKI, KTP DKI,” ungkap dia.

Dia berharap Pemprov DKI segera melakukan seleksi ketat terhadap calon penghuni rusunawa agar unit tersebut bisa tepat sasaran untuk warga yang membutuhkan. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button