JPU Tuntut Hendra Kurniawan Penjara Tiga Tahun

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra Kurniawan, terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J hukuman pidana penjara tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun,” ujar tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (27/1/2023).
JPU menyatakan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pengambilan Data CCTV di Komplek Rumah Sambo Dituntut Dua Tahun Penjara
Hal yang memberatkan tuntutan Hendra Kurniawan adalah dirinya merupakan perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.
Selain itu, Hendra yang merupakan seorang Kepala Biro Paminal Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Bukan justru malah ikut dalam tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.
Selain itu, jaksa menilai Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan dan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan. “Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal,” katanya
Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. (wib)