Kompolnas Nyatakan Pemecatan Terhadap Ferdy Sambo Sudah Sesuai Aturan

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyebut pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan dan untuk kepentingan organisasi menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
“Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan,” kata Wahyurudhanto seperti dikutip Antara, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, kasus Ferdy Sambo bukan sekadar kasus pidana, melainkan juga membuat persepsi publik terhadap Polri menurun drastis.
Pakar kepolisian itu mengatakan Kompolnas juga ikut mengusulkan PTDH terhadap Ferdy Sambo agar penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan lancar. “Terbuktikan setelah PTDH, penyidikan ‘kan berjalan lancar,” ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Harap Hakim Objektif usai Melihat Rekaman CCTV
Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12). Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri. Belakangan gugatan tersebut dicabut.
Wahyurudhanto mengatakan bahwa Kompolnas menghormati upaya Ferdy Sambo menggunakan haknya meringankan ancaman hukuman. Selain itu, hak tersebut diatur oleh undang-undang dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Langkah tersebut, menurut dia, tidak memengaruhi proses peradilan pidana pembunuhan berencana yang sedang dijalani oleh Ferdy Sambo. PTUN merupakan upaya untuk mengoreksi pemecatan sebagai anggota Polri dan surat pengunduran dirinya tidak diproses. “Waktu itu ‘kan Ferdy Sambo sudah minta pengunduran diri, tetapi ditolak, justru dilanjutkan ke sidang etik,” katanya.
Kalau waktu itu surat pengunduran diri diterima, kata dia, statusnya menjadi pensiunan polisi, pensiun dini. Akan tetapi, surat tersebut ditolak sehingga sekarang statusnya dipecat “Jadi, sidang ranahnya pidana, ranahnya PTUN dari keputusan administratif mengenai pemberhentiannya,” kata Wahyurudhanto. (wib)