Headline

Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Lebaran di Jakarta

INDOPOSCO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

“Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (25/4), dikutip dari Antara.

Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.

Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga : Dishub Bandung: 2.041 Kendaraan Diputar Balik di Lima Gerbang Tol

“Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja,” katanya.

Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

1) Jalan M.H. Thamrin;

2) Jalan Jenderal Sudirman;

3) Jalan Sisingamangaraja;

4) Jalan Panglima Polim;

5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6) Jalan Tomang Raya;

7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8) Jalan Gatot Subroto;

9) Jalan M.T. Haryono;

10) Jalan H.R. Rasuna Said;

11) Jalan D.I. Panjaitan;

12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan

13) Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.(arm)

Back to top button