Hari Ini, Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta karena Cuti Bersama

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan pada Senin, 18 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
“Karena 18 Agustus 2025 merupakan Hari Cuti Bersama, maka kebijakan ganjil-genap tidak berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem tersebut,” demikian informasi dari akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (18/8/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Meski kebijakan ganjil-genap sementara dihentikan, Dishub DKI tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
Sebagai informasi, sistem ganjil-genap diberlakukan di 25 titik di Jakarta guna mengurangi kemacetan dan penggunaan kendaraan pribadi, sebagai alternatif sebelum penerapan sistem jalan berbayar elektronik (ERP).
Beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat yang terkena sistem ini antara lain: Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Wilayah lainnya termasuk Jalan Salemba Raya (kiri dan kanan), Jalan Kramat Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Pintu Besar Selatan.
Di Jakarta Selatan, titik yang termasuk dalam kebijakan ganjil-genap adalah Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Suryopranoto seperti dilansir Antara.
Sementara di wilayah Jakarta Barat dan Timur, sistem ini diterapkan di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A. Yani. (aro)