Headline

Penghentian Kasus Arteria Dahlan Dinilai Hilangkan Anggapan Negatif Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi penegakan hukum berlandaskan imunitas profesi yang diterapkan Kepolisian Indonesia dalam kasus anggota DPR Artheria Dahlan.

Menurut Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso, sikap tegas menangani kasus-kasus imunitas profesi itu patut dilakukan Polri secara konsisten ke depannya.

“Hal ini, akan mengikis anggapan masyarakat yang negatif dan cenderung menilai Polri diskriminatif, merekayasa kasus dan sebagainya,” kata Sugeng melalui gawai, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda, Polda Metro Jaya tegas memastikan kasus itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

Sebab, Arteria memiliki imunitas saat menyampaikan pendapat dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung.

Hal itu, ditekankan oleh Polda Metro, berdasarkan ketentuan Undang-Undang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

“Pada pasal 224 ayat 1 disebutkan: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan,” ujar Sugeng.

Pernyataan itu baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR.

Sementara di ayat 2 dikatakan: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

Kendati demikian, imunitas profesi ini tidak berlaku apabila seseorang melakukan tindak pidana seperti narkoba, pelecehan seksual dan sebagainya. (dan)

Back to top button