TNI Dikerahkan Jaga Kejati dan Kejari Seluruh Indonesia, IPW: Polri Seperti Dikeroyok!

INDOPOSCO.ID – Pelibatan TNI dalam pengamanan seluruh kantor Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Indonesia kian menuai sorotan tajam dan memicu eskalasi ketegangan antar lembaga negara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan perintah Panglima TNI kepada jajarannya untuk menempatkan dan mengamankan seluruh kantor Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang TNI itu sendiri.
“Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU TNI, dari total 15 tugas pokok TNI, tidak satu pun menyebutkan tugas untuk melakukan pengamanan terhadap kantor Kejaksaan, baik di tingkat tinggi maupun negeri,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Senin (12/5/2025).
Sugeng menyebut memang benar bahwa dalam UU tersebut terdapat klausul mengenai pengamanan objek vital nasional.
Namun, kantor Kejaksaan tidak termasuk dalam kategori objek vital negara karena bukan merupakan gedung atau lokasi strategis yang secara langsung mengatur atau memengaruhi hajat hidup orang banyak.
“Oleh karena itu, penugasan personel TNI ke kantor Kejaksaan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Sugeng menuturkan, fenomena ini bukan sekadar mencerminkan ketidakpercayaan Kejaksaan terhadap Polri, melainkan menunjukkan adanya konfrontasi terbuka antara Kejaksaan dan Kepolisian.
“Ketegangan ini mulai terlihat sejak munculnya insiden penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Densus 88,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Sugeng, Kejaksaan mengambil alih kewenangan penanganan kasus tambang ilegal, yang sebenarnya merupakan wilayah hukum Polri.
Tambang ilegal adalah pelanggaran yang diatur secara khusus (lex specialis) melalui Undang-Undang Minerba, sehingga secara hukum, penanganannya berada di bawah kewenangan Kepolisian.
“Namun, kasus tersebut kini ditarik menjadi perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan,” kata dia.
Fenomena ini mencerminkan adanya pertarungan antar institusi untuk memperebutkan kewenangan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana secara umum.
“Kejaksaan terlihat ingin memperluas perannya sebagai penyidik, tidak hanya dalam perkara korupsi, tetapi juga dalam tindak pidana umum. Friksi ini juga mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tandasnya.
Selain itu, ketegangan ini semakin jelas terlihat ketika Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut kepada Kepolisian dengan permintaan agar ditambahkan pasal korupsi.
Lanjutnya, saat ini, Kejaksaan dan Kepolisian benar-benar berada dalam posisi berhadapan langsung.
Oleh sebab itu, Menkopolhukam bersama Presiden harus segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini, karena yang paling dirugikan adalah masyarakat.
“Apalagi kini muncul pula praktik TNI yang ikut menangkap pelaku tindak pidana narkoba, yang menambah kompleksitas dan kesan bahwa Kepolisian sedang “dikeroyok”,” ucapnya.
Sugeng menambahkan, Presiden harus mengambil sikap tegas dan mengembalikan semua institusi kepada relnya masing-masing sesuai amanat undang-undang.
“Saya tegaskan, Panglima TNI harus segera menarik dan membatalkan pengerahan personel ke kantor Kejaksaan karena tindakan tersebut jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya bantuan dari TNI tersebut.
“Iya benar, ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” tutur Harli.
Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengklaim pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan kejaksaan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)