IPW: Penyidik Bisa Proses Dugaan Korupsi dalam Kasus Eks Pengacara Arif Nugroho

INDOPOSCO.ID – Eks pengacara Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), berpotensi dijerat UU Tipikor setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya selesai.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan adanya dugaan aliran dana dari kasus Arif Nugroho ke AKBP Bintoro Cs sebagai tindak pidana korupsi.
“(Kasus ini) aspek tindak pidana korupsi karena ada penerimaan uang oleh penyelenggara negara,” kata Sugeng melalui gawainya Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, pegawai negeri dilarang menerima sesuatu pemberian berkaitan jabatan publik sebagai penyidik.
Teguh menyatakan, perkara tersebut dapat diurai dengan diselesaikan lebih dulu dugaan penipuan dan atau penggelapan sampai ke proses persidangan.
“Kalau sudah putus, ini bisa ada penilaian bahwa tindak pidana korupsinya baru dipertimbangkan bisa memenuhi atau tidak, ini pandangan pertama ya,” ujarnya.
“Pandangan kedua, bisa saja ini (kasus tipikor) sudah disidik, bisa diproses sebagai tindak pidana Korupsi, dan sesuai dengan jabatannya, kepolisian atau kortas Tipikor bisa memulai suatu proses penyelidikan atas kasus ini,” imbuhnya.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, menilai perkara Evelin Dohar Hutagalung lebih dekat ke penyuapan, namun perlu melihat perkembangannya.
“Karena memang ini kan kasusnya beda-beda pidananya. Ada yang basisnya sidang etik lebih dekat dengan penyuapan,” tuturnya.
Ia menambahkan, ada penetapan perkara penggelapan karena muncul laporan. Namun, bila konstruksi peristiwanya berdasarkan sidang etik maka menurutnya, ini adalah penyuapan.
Sebelumnya, mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini.
Polisi menemukan bukti yang cukup untuk menjerat EDH dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (fer)