IPW Desak Propam Polda NTB Usut Dugaan Suap di Direktorat Narkoba

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan IPW meminta Propam Polda NTB mendalami secara rinci keterangan pelapor Ida Adnawati.
“Jika ada pengembalian uang oleh oknum polisi, berarti memang terjadi penerimaan uang dari Direktorat Narkoba,” katanya kepada INDOPOSCO pada Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, penerimaan uang dalam penegakan hukum jelas terlarang. Pengembalian uang diduga karena takut dilaporkan, namun pelanggaran kode etik sudah terjadi.
“Pengembalian itu mungkin hanya meringankan hukuman etik, sementara soal unsur pidana, ia menyerahkan pada proses pemeriksaan Propam Polda NTB,” ujar Sugeng.
Sugeng menilai Propam sebagai pengawasan internal yang efektif dalam memeriksa dugaan pelanggaran anggota.
“Kepercayaan publik terhadap Polri akan meningkat jika Propam dan Itwasum menjalankan fungsinya dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kompolnas menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum perwira Polda NTB terhadap seorang bandar narkoba. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa perwira tersebut meminta “uang tutup kasus” agar tersangka tidak diproses.
Komisioner Kompolnas, Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan memverifikasi laporan.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang seperti ini,” katanya kepada INDOPOSCO Selasa (25/2/2025).
“Kami menunggu klarifikasi dari Polda NTB,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemilik supermarket Ida Mart di Gili Trawangan, Ida Adnawati (46), diperiksa di Polda NTB terkait dugaan pemerasan oleh perwira Ditresnarkoba Polda NTB setelah ditangkap karena mengedarkan magic mushroom.
Berdasarkan surat pemanggilan, Ida diminta memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol DS. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polda NTB, namun pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi.
Kuasa hukum Ida, Lalu Anton Hariawan, meminta transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa dua polisi telah mengembalikan uang Rp 100 juta dan Rp 150 juta, diduga karena khawatir laporan Ida diproses.
Ida saat ini menjalani persidangan di PN Mataram dan dituntut delapan tahun penjara atas dakwaan pemufakatan jahat dalam kasus narkotika.
Sebelumnya, ia melaporkan dugaan pemerasan ini ke Mabes Polri, menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik yang meminta uang hingga Rp 300 juta sebelum menetapkannya sebagai tersangka. (fer)