Dua Pasien Omicron Meninggal dari Transmisi Lokal dan PPLN

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan, kasus kematian pertama akibat varian Omicron. Terdapat dua pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dilaporkan meregang nyawa.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, temuan pasien yang meninggal dunia itu merupakan transmisi lokal dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). ”Satu kasus merupakan transmisi lokal, satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” kata Nadia di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).
Satu pasien meninggal di Rumah Sakit Sari Asih Ciputatz Tangerang Selatan dan pasien lainnya, meninggal di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara. Kedua pasien tersebut memiliki komorbid.
Baca Juga : Kasus Positif Tambah 3.205, Jakarta dan Jabar Terbanyak
Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron ditetapkan pada 17 Januari 2022.
”Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit,” ujar Nadia
Sementara pasien tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat. Hingga hari ini tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.
Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.(dan)