Headline

Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati Koruptor

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka opsi untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Hal itu dikatakan saat memberikan arahan kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati, guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilaii hak asasi manusia (HAM). Burhanuddin menyoroti kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Direktorat Jampidsus Kejagung sangat memprihatinkan.

Setidaknya, ada dua kasus menjadi perhatian, yakni megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Dua kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk Jiwasraya, kerugiannya mencapai Rp16,8 triliun.

Sedangkan, perkara Asabri merugikan negara hingga Rp22,78 triliun. Selain merugikan keuangan negara, dua kasus tersebut juga berdampak luas bagi masyarakat, termasuk prajurit.

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial,” beber Leonard.

“Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak prajirut di mana ada harapan besar untuk masa pensiun. Untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” tambahnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain. Seperti mengupayakan hasil rampasan, agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. Serta, adanya kepastian terhadap kepentingan pemerintah dan masyarakat, yang terdampak kejahatan korupsi. (dan)

Back to top button