Propam Banten Ambilalih Pemeriksaan Polisi ‘Smackdown’ Mahasiswa

INDOPOSCO.ID – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pemeriksaan tindak kekerasan (penganiayaan) yang dilakukan kepada mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang yang dilakukan oknum anggota kepolisian setempat saat ini diambil alih Bidang Propam Polda Banten.
“Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten,” ujar Wahyu di Tangerang, Kamis.
Bagi ia, dengan diambil alihnya proses pemeriksaan oleh Propam Polda Banten merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi tindakan oknum anggota yang melaksanakan kewajiban tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi. Di mana oknum polisi tersebut membanting (Smackdown) mahasiswa pendemo dengan cara yang dianggap berlebihan.
Ia mengatakan atas tindakan itu oknum anggota hendak memperoleh ganjaran tegas sesuai peraturan yang berlaku di dalam Polri.
“Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Kapolresta, bahwa sesuai perintah dari Kapolda Banten untuk penanganan korban MFA (21) pihaknya akan memberikan pengecekan kesehatan secara berkala guna mengetahui kondisi perkembangan kesehatannya.
“Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Ia berkata pihaknya mengajak seluruh bagian masyarakat supaya tidak terprovokasi dengan informasi hoax yang bisa memperuncing suasana terlebih pada situasi masih pandemi COVID- 19.
Tidak hanya itu, pihaknya meminta supaya masyarakat untuk percayakan penanganan masalah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri. (mg4)