Headline

BNN Ungkap Kasus Clandestine Laboratory di Sebuah Apartemen Cisauk yang Produksi Narkoba

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap sebuah kasus Clandestine Laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/10).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tim gabungan antara BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekitar pukul 15.24 WIB, melakukan operasi di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20.

Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa unit apartemen tersebut dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu.

1002010481
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap sebuah kasus Clandestine Laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/10).

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario menyatakan dalam kasus Clandestine Laboratory tersebut pihaknya menangkap dua orang pelaku yakni IM dan DF.

“IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” papar Suyudi kepada indoposco.id, Sabtu (18/10/2025).

Dalam pemeriksaan, lanjut Suyudi, kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.

“Sementara untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni. Bahkan seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring (online),” paparnya.

1002010485 copy
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario menyatakan dalam kasus Clandestine Laboratory tersebut pihaknya menangkap dua orang pelaku yakni IM dan DF.

Dari kasus Clandestine Laboratory ini, tim BNN menemukan berbagai barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Suyudi mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

BNN RI menegaskan komitmennya untuk berperang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat kejahatan narkotika kini semakin kompleks dengan modus produksi tersembunyi di kawasan permukiman.

Kepala BNN juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada serta turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan di lingkungan, salah satunya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button