Jadwal Interpelasi Anies untuk Formula E Diklaim Sesuai Aturan

INDOPOSCO.ID – Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menampik, bahwa pihaknya melanggar aturan tata tertib saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus). Jadwal paripurna interpelasi Formula E sudah sesuai aturan.
“Yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Terdapat tujuh fraksi yang menolak penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E yang diketok dalam rapat Badan Musyawarah.
Penyampaian pendapat datang dari peserta rapat Bamus yang menagih, agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan. Sedangkan Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem tidak berkomentar.
“Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu,” ujar Prasetyo.
DPRD DKI Jakarta telah menjalankan fungsinya yang mengacu pada tata tertub. Seperti menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
“Ketika sudah sesuai syarat di Tata Tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan Tata Tertib,” ucapnya.
Tujuh fraksi DPRD DKI menyatakan sikap menolak, untuk menghadiri rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E yang bakal digelar Selasa, (28/9/2021).
Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menyampaikan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.
“Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa, 28 September tidak layak dihadiri karena itu, tindakan ilegal,” ujar Taufik. (dan)