KPK Dalami Kesepakatan Jual Beli Gas PT PGN dengan Komisaris Utama PT IAE

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kesepakatan jual beli gas saat memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Aryo Sadewo (AS) sebagai saksi pada Selasa (19/8).
Aryo Sadewo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE pada kurun waktu 2017–2021.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kaitannya dengan pengetahuan saksi AS dalam proses deal-nya (terjadi kesepakatan, red.) kerja sama antara PT PGN dan PT IAE dengan metode pembayaran advance payment (uang muka, red) sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Namun, pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS. (bro)