Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Jaksa segera Tetapkan Tersangka

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Belawan.
“Dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka,” kata Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry SH MHum di Medan, Rabu.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sebelumnya melakukan penggeledahan Kantor PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Belawan atas dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terhadap Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan, Nomor 1 Belawan Medan.
“Penggeledahan hari ini atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda,” ujar Husairi di Medan Senin (11/8).
Pihaknya menjelaskan, penggeledahan itu sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta izin dari Pengadilan Negeri Medan.
“Tim memeriksa sejumlah ruangan di Lantai 8 hingga lantai basement gedung PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Belawan,” jelasnya.
Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti tambahan pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP di PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai pada 2019.
Adapun pengadaan dua kapal tunda ini antara PT Pelindo I (Persero), serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp135,81 miliar lebih.
“Ditemukan indikasi penyimpangan pembayaran hasil pekerjaan tidak sesuai aturan, sehingga dua kapal tunda hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya,” tegas Husairi.
Menurutnya, penggeledahan ini juga dilakukan secara serentak pada dua lokasi, yakni kantor PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Belawan.
Kemudian, kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) guna mengamankan dokumen perencanaan, pembayaran, dan file elektronik proyek itu.
Penyidik juga telah memeriksa 20 saksi, baik pihak PT Pelindo I (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia selaku konsultan, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) selaku penyedia.
Pihaknya menggandeng PT ITS Teknosains Surabaya mengaudit fisik kapal, sementara kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.
“Untuk kerugian keuangan negara saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara,” paparnya.
“Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi ini,” tutur Husairi. (bro)