KPK Pastikan Penanganan Kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara Masih Tetap Berjalan

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari (RWD) masih tetap berjalan.
“Menanggapi pernyataan berbagai pihak bahwa perkara TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kukar RWD, kami sampaikan bahwa KPK memastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih bekerja melengkapi berkas penyidikan dan tidak tepat menyebut perkara ini mangkrak,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, kata Ali, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti. KPK terus bekerja mengungkap dan menuntaskan kasus TPPU tersebut sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.
Ia juga mengatakan lembaganya tak segan-segan menetapkan siapapun sebagai tersangka untuk pengembangan kasus sepanjang ditemukan bukti yang cukup. “Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan,” ujar Ali.
Terkait TPPU, Rita dan Khairudin diduga telah menerima “fee proyek”, “fee perizinan”, dan “fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD” selama menjabat Rita menjabat sebagai Bupati. Diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sebesar Rp436 miliar. Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut ke dalam bentuk kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang.
Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11. Rita saat ini sudah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Nama Rita juga disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Berdasarkan ringkasan dakwaan dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin disebut menerima Rp 5.197.800.000 dari Rita terkait penanganan kasus/perkara di KPK. Adapun sidang perdana Robin dijadwalkan digelar pada 13 September 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (wib)