Headline

Permendikbud No 6/2021 Dinilai Cederai Rasa Keadilan

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler telah mencederai rasa keadilan untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat Debby Kurniawan melalui gawai, Sabtu (4/9/2021).

Ia menegaskan, pembatasan bagi sekolah penerima BOS reguler jelas mengindikasikan pelanggaran amanat Undang-undang Dasar (UUD). Dan telah mendiskriminasi hak pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

“Jelas dalam Permendikbud Nomor 6/2021 pasal 3 ayat (2) huruf d tentang sekolah penerima dana BOS reguler tertera ketentuan ‘memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir’,” katanya.

“Pembatasan penerima dana BOS ini jelas mendiskriminasi hak pendidikan bagi anak-anak Indonesia dan melanggar UUD 45,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dalam konstitusi negara telah diatur bahwasanya negara bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan menyediakan layanan pendidikan yang baik. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berkualitas.

“Presiden Jokowi menginginkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Jadi jelas pendidikan jadi tulang punggung untuk mencipatakan SDM yang unggul,” terangnya.

“Untuk mendukung program tersebut, sekolah penerima BOS reguler jangan dikotak-kotak. Ini kan untuk kemajuan pendidikan nasional dengan menciptakan pendidikan yang berkualitas,” imbuhnya.

Ia meminta, Kemendikbudristek agar lebih hati-hati dalam merumuskan regulasi. Harus memegang teguh amanat UUD, agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sebaiknya Permendikbud Nomor 6/2021 ini harus ditinjau ulang. Libatkan para pemangku kebijakan dan stakeholder lainnya dalam merumuskan regulasi,” tegasnya.

“Jangan ada lagi diskriminasi sekolah penerima BOS. Agar layanan pendidikan di Indonesia bisa lebih baik,” imbuhnya. (nas)

Back to top button