• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jokowi Teken Perpres, Pensiunan Wamen Dapat Rp580 Juta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 30 Agustus 2021 - 22:27
in Headline
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto : Antara/Indra Arief)

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto : Antara/Indra Arief)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masa pensiun wakil menteri (wamen) yang telah mengakhiri masa jabatannya tampaknya akan lega. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani aturan mengenai pemberian penghargaan sebesar Rp580,454 juta kepada pensiunan wamen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 77/2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60/2012 tentang Wakil Menteri yang ditandatangani pada 19 Agustus 2021.

BacaJuga:

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Cabinet Reshuffle in Prabowo’s Hands, Analyst Highlights Meritocracy in Public Office

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Dalam pasal 8 Perpres No 77 tahun 2021 tersebut disebutkan:

(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri.

Besaran uang yang diterima wamen tersebut memperhitungkan masa jabatan wamen.

Dalam pasal 8A ayat 2 disebutkan formula yang dipergunakan adalah sebagai berikut:

a. Masa jabatan sampai 1 tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan

b. Masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai 2 tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan

c. Masa jabatan lebih dari 2 tahun sampai 3 tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan

d. Masa jabatan lebih dari 3 tahun sampai 4 tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan

e. Masa jabatan lebih dari 4 tahun sampai 5 tahun sebesar 1 x uang penghargaan

Wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres No 77/2021 diundangkan juga diberikan uang penghargaan (pasal 8B).

Bila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya (pasal 8C).

Saat ini di dalam Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 jabatan wamen di 14 Kementerian. Jabatan wamen tersebut antara lain wamen keuangan, wamen luar negeri, wamen perdagangan, wamen agama, wamen agraria dan tata ruang, wamen lingkungan hidup dan kehutanan, wamen pekerjaan umum dan perumahan rakyat, wamen pertahanan, wamen desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, wamen pariwisata dan ekonomi kreatif, dua orang wamen Badan Usaha Milik Negara, wamen kesehatan, wamen hukum dan HAM, serta wamen pertanian seperti dilansir Antara.

Selain itu sejumlah kementerian juga masih mengalami kekosongan jabatan posisi wamen sampai saat ini. Kementerian tersebut seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (aro)

Tags: kementerianpesangonwamen

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Presiden
Headline

Cabinet Reshuffle in Prabowo’s Hands, Analyst Highlights Meritocracy in Public Office

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Gempa-Nias
Headline

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Minggu, 19 April 2026 - 07:32
Gempa
Headline

Magnitude 5.9 Earthquake Strikes Nias Island, Hypocenter at 10 Km Depth

Minggu, 19 April 2026 - 07:32
Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional, BPJPH Benchmarking ke BPOM
Headline

Kerap Nginap di Hotel, Kejagung Didorong Usut Gratifikasi Ketua Ombudsman Hery Susanto

Minggu, 19 April 2026 - 02:45
Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian
Headline

Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian

Sabtu, 18 April 2026 - 23:21

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.