Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

INDOPOSCO.ID – Ustaz Yahya Waloni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dit Tipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama pada, Kamis (26/8/2021).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan hal tersebut. Yahya ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan di kediamannya, Cibubur, Jakarta Timur.
“Iya, benar (ditangkap),” kata Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (27/82/2021).
Ia mengatakan penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA atau penodaan agama. Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh. “(Penangkapan) terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA,” ujar Rusdi.
Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme sebelumnya melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 April 2021.
Yahya dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Ceramah yang diperkarakan saat dirinya menyebut injil fiktif dan palsu.
Atas perbuatannya, dia disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
“Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, tentunya pada kesempatan ini, Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh,” imbaunya. (dan)