Ternyata Yahya Waloni Sudah Berstatus Tersangka Sejak Mei 2021

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia menyatakan, bahwa Ustaz Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021 terkait kasus dugaan penistaan agama.
Polisi memproses hukum penceramah itu berdasarkan laporan yang dibuat Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu.
“Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Polri tidak bekerja lambat dalam memproses penceramah Yahya Waloni perihal kasus tersebut. Hanya saja, tindakannya membuat masyarakat gelisah dalam beberapa hari terakhir.
“Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua,” tutur Rusdi.
Ia mengklaim bahwa yang dilakukan oleh institusinya dalam penegakkan hukum telah mendapat apresiasi dari banyak pihak.
“Beberapa hari ke belakang sudah terlihat apa yang kita lakukan dan tentunya kita lihat juga, banyak pihak-pihak yang telah apresiasi terhadap apa yang Polri lakukan,” imbuhnya.
Penceramah Yahya Waloni ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di perumahan Gugus Permata Naga, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Dasar penangkapan dari polisi nomor 0287/IV/2021/Bareskrim tertanggal 27 April 2021. Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga 6 tahun. (dan)