Headline

MAKI: KPK Juga Harus Tegas dalam Kasus Harun Masiku

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dalam kasus Harun Masiku.

“Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau sampai daluwarsa 16 tahun lagi?” tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Antara di Jakarta, Rabu (25/8).

Masa daluwarsa dalam tindak pidana kasus korupsi adalah 18 tahun. Sedangkan, KPK sudah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020.

Pertanyaan itu merupakan tanggapan Boyamin atas ucapan Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).

Melalui jumpa pers itu, Karyoto menyatakan kalau KPK sudah mengetahui posisi Harun Masiku. Tetapi, akibat pandemi serta lokasi Harun yang berada di luar negeri, KPK menjadi terkendala untuk melakukan penangkapan.

“Itu hanya retorika yang tidak jelas apa maunya. Seperti tidak niat menangkap,” ucapnya.

Boyamin menambahkan, MAKI sempat mengeluarkan statment kalau Harun Masiku sudah meninggal sebagai bentuk sindiran pada KPK yang kurang agresif dalam menangani kasus Harun Masiku.

Bahkan, dia juga beranggapan ada syarat-syarat yang belum dipenuhi untuk menerbitkan ‘red notice’ Harun Masiku, sehingga kasus Harun Masiku dikategorikan sebagai kasus yang tidak serius.

“Katanya kan melibatkan Interpol. Tetapi nyatanya nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol,” tutur Boyamin.

Pada pemberitaan sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Amur Chandra menyatakan kalau alasan nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol dikarenakan oleh keinginan penyidik KPK serta kepolisian untuk mempercepat proses pencekalan Harun Masiku.

Amur mengatakan, terdapat prosedur yang lebih panjang apabila menginginkan nama Harun Masiku dipublikasi di web Interpol. Menjalani prosedur itu dikhawatirkan dapat memperlambat proses pencekalan.

Tidak hanya itu, penyidik juga ingin ada kerahasiaan guna menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. dia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (mg2)

Back to top button