Headline

Takbir Keliling Perayaan Iduladha Dilarang, ini Penjelasan Menag

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) No SE 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M.

“Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling pada Iduladha,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan, Selasa (29/6/2021).

Dikatakan Yaqut, dalam SE juga disebut larangan pelaksanaan salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye. Sementara di luar zona tersebut, salat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid/musala dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Untuk salat Iduladha ditiadakan terutama zona merah dan oranye. Di luar zona itu harus menerapkan prokes ketat,” katanya.

Ia menyebut, pihaknya telah menyosialisasikan masif kepada masyarakat. Melalui jajaran Kemenag pusat hingga daerah, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, pengurus masjid dan musala serta panitia peringatan hari besar Islam.

“Ini bentuk ikhtiar untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19,” ucapnya. (nas)

Back to top button