Headline
Takbir Keliling Perayaan Iduladha Dilarang, ini Penjelasan Menag

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) No SE 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M.
“Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling pada Iduladha,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan, Selasa (29/6/2021).
Dikatakan Yaqut, dalam SE juga disebut larangan pelaksanaan salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye. Sementara di luar zona tersebut, salat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid/musala dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.