Headline

Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Parkir

INDOPOSCO.ID – Tarif parkir motor dan mobil di DKI Jakarta direncanakan bakal naik. Kenaikan tarif parkir tertinggi mobil sebesar Rp60 ribu per jam, sedangkan sepeda motor Rp18 ribu per jam.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, rencana Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menaikkan tarif parkir masih dalam tahap kajian.

“Nanti pada waktunya akan disampaikan. Masih proses penggodokan. Sekarang masih kajian,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021) malam.

Rencana itu muncul sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan. Masyarakat DKI diharapkan beralih ke transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi.

“Mengurangi kemacetan kan tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi, itu sangat terkait, ya. Satu sama lain terintegrasi dengan baik,” tutur politikus Gerindra itu.

Rencana menaikkan tarif parkir itu tertera dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dinas Perhubungan, Dhani Grahutama menyatakan, penyesuaian tarif parkir maksimal akan diklasifikasikan berdasarkan golongan A dan B.

Golongan A merupakan jalur di mana dilintasi layanan transportasi umum, sedangkan golongan B jalur tidak dilintasi layanan transportasi umum.

“Tarif usulan on street tarif batas maksimal hingga sampai Rp60 ribu per jam, kemudian golongan B itu sampai Rp40 ribu per jam,” ucap Dhani dalam diskusi virtual dikutip pada, Selasa (22/6/2021).

Tarif parkir kendaraan roda dua atau motor di golongan A diusulkan maksimal Rp18 ribu dan golongan B paling tinggi Rp12 ribu per jam, dengan tarif batas awal Rp2 ribu. (dan)

Back to top button