Zona Risiko Tinggi, 75 Persen Pegawai Perkantoran Harus WFH

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni. Kebijakan itu, untuk menekan laju penularan Covid-19 setelah libur Idulfitri 2021, serta temuan mutasi baru corona.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan.
Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Paling ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat mobilitas pegawai dan berisiko penularan.
“Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya,” kata Wiku dalam keterangan virtual, Jumat (18/6/2021).
Pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75 persen pegawainya bekerja di rumah atau WFH.
Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50 persen.
Sementara, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah.
Penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kenenterian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50 persen.
Maka itu, masyarakat diminta mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan. “Tugas kita mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan,” pesan Wiku. (dan)