Pemprov Jakarta Anjurkan Perusahaan Terapkan WFH terkait Demonstrasi

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) secara situasional.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau yang biasa disapa Chico Hakim, menjelaskan saat dikonfirmasi pada Minggu (31/8/2025) di Jakarta, bahwa imbauan WFH ini ditujukan bagi perusahaan yang berada di sekitar lokasi aksi unjuk rasa massa, namun bersifat tidak wajib.
“Kebijakan WFH ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan, terutama yang berdekatan dengan area terdampak aksi massa,” ujarnya.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut ditegaskan perusahaan dengan aktivitas operasional yang berjalan 24 jam atau yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat bisa menggabungkan sistem kerja dari rumah dan kerja di kantor.
Pada Jumat (29/8), Disnakertransgi juga sudah menyampaikan informasi tersebut kepada beberapa pihak, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Mediator Hubungan Industrial di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta.
Perusahaan yang menerapkan WFH diminta melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, dilansir Antara.
“Disnakertransgi akan terus memantau kebijakan WFH yang diambil perusahaan melalui laporan yang masuk,” jelas Chico. (aro)