Covid-19 Melonjak, PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang Hingga 28 Juni

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, langkah perpanjangan masa PPKM itu diambil untuk mencegah kondisi terburuk akibat lonjakan Covid-19.
“Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu,” kata Anies dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Maka itu, dua unsur harus kerja bersama. Baik dari masyarakat dengan pemerintah dan penegak hukum, harus kolaborasi tentang disiplin protokol kesehatan.
“Masyarakat menjalankan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kita (di pemerintahan) semua laksanakan 3T, testing, tracing dan treatment,” pesan Anies.
Kasus Covid-19 di Jakarta meningkat signifikan. Berdasar data Dinas Kesehatan DKI Jakarta tambahan kasus baru berada di atas 2.000 selama lima hari terakhir.
Padahal pada 31 Mei 2021 atau tepatnya saat perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, kasus aktif di DKI hanya 10.658 dengan positivity rate 7,6 persen. Hingga 14 Juni kasus aktif di Jakarta mencapai 19.096 orang.
“Bahkan, beberapa hari ini pertambahan kasusnya mencapai 2.000, 2.300, 2.400, dan 2.700 dengan kenaikan positivity rate yang juga signifikan di angka 17,9 persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti.
Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021. Pemerintah pusat juga kembali memperpanjang PPKM Mikro mulai 15 sampai 28 Juni. (dan)