Headline

Viral KK Anak Ditulis sebagai Pembantu, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh buka suara terkait beredarnya konten TikTok yang menampilkan status hubungan dalam keluarga (SHDK) Kartu Keluarga (KK) sebagai pembantu.

Zudan memastikan kartu keluarga (KK) dalam memuat status anak sebagai pembantu, sebagaimana konten TikTok yang viral tersebut merupakan versi lama.

“KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat,” kata Zudan, Kamis (6/5/2021).

Sementara KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Adapun SHDK dalam KK baru yaitu: Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.

“Nah, dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori ‘Lainnya’. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019,” ungkapnya.

Bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK? Kata Zudan, caranya sangat mudah. Dia menyebut, pemohon cukup mendatangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran.

“Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia,” imbuhnya.

Sebelumnya, beredar konten TikTok yang cukup viral, seorang anak ditulis dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) Kartu Keluarga sebagai pembantu. Padahal pada akun @user686105050 dirinya mengaku sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu. (yah)

Back to top button