Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 3 Mei 2021

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, ada lima provinsi tambahan yang akan memberlakukan PPKM Mikro ini.
“Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro tahap 6 tanggal 20 April sampai 3 Mei 2021 dan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambah 5 provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat,” ujar Airlangga, Senin (19/4/2021).
Dengan penambahan lima provinsi ini maka PPKM Mikro Tahap VI akan dilakukan di 25 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Kemudian Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.
Airlangga mengungkapkan, penanganan Covid-19 selama PPKM Mikro tahap kelima yang berakhir hari ini terus mengalami perbaikan dengan rincian di Januari 15,43 persen, Februari 13,57 persen, Maret 9,52 persen, dan April 7,23 persen.
“Begitu juga dengan jumlah kasus aktif mingguan yang terus menurun sejak pelaksanaan PPKM Mikro. Jika kasus aktif minggu ke-2 Februari mencapai 176.291 kasus/minggu, di minggu ke-3 April turun menjadi 106.243 kasus/minggu,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus Covid-19 yang juga terus mengalami perbaikan. Per 18 April 2021, kasus aktif berada pada single digit yaitu 6,6 persen, terus mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kasus pada 2 bulan lalu atau Februari 2021 yang mencapai 16,10 persen.
Sementara itu, positivity rate nasional harian sebesar 11,21 persen, turun dibandingkan tanggal 9 Februari yang mencapai 29,42 persen.
“Kemudian Bed Occupancy Rate (BOR) rata-rata nasional adalah sekitar 35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas 60 persen,” imbuhnya. (yah)