Isu Pulau Gili Tangkong Dijual, Ini Kata Kementerian ATR/BPN

INDOPOSCO.ID – Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati buka suara terkait isu penjualan Pulau atau Gili Tangkong yang muncul dalam beberapa hari belakangan.
Seperti diketahui, Pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dijual secara online melalui situs private island online ke investor dalam perusahaan atau pribadi.
“Berkaitan dengan isu penjualan Pulau ke orang asing, memang kami tidak menampik adanya isu penjualan pulau ke orang asing, tetapi alhamdulillah itu hanya sebatas isu,” tutur Asnawati saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (8/2/2021).
Kendati demikian, pihaknya terus berusaha agar isu tersebut tidak menjadi kenyataan. Pihaknya, sambung dia, telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Artinya bagaimana kami untuk mengendalikan hal-hal yang menjadi isu tersebut tidak terjadi. Dan kebetulan kami di Tahun 2021 ini sudah merencanakan untuk melakukan sertifikasi pulau-pulau kecil dan ini projek pertama kami,” ucapnya.
Tujuan sertifikasi tersebut, lanjut dia, pertama pihaknya ingin melakukan sertifikasi sebagai bukti otentik bahwa ini teritorial wilayah kesatuan Republik Indonesia.
“Kedua, kami ingin menunjukkan ke masyarakat Indonesia, inilah bukti hadirnya negara di wilayah perbatasan. Sebagai projek kami akan melakukan sertifikasi pulau-pulau di Kabupaten Wakatobi, Raja Ampat, pulau Rote kecil di NTT dan di Kepulauan Riau. Karena itu perbatasan pulau luar seperti Malaysia, Vietnam dan lain-lain,” imbuhnya. (yah)