Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Askrindo

INDOPOSCO.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ervan Fajar Mandala di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten.
“Ervan Fajar Mandala telah diamankan pada hari Minggu dini hari, tanggal 7 Pebruari 2021, pukul 01.00 Wib, bertempat di daerah Bintaro Menteng Tangerang, Banten,” tutur Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kasi Penkum Ashari Syam, dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Seperti diketahui, Ervan Fajar Mandala, merupakan Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT ASKRINDO Jakarta yang dilakukan dalam kurung waktu tahun 2004 – 2009, yaitu ia selaku Direktur Utama PT RAM yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT ASKRINDO (Persero) melakukan bisnis investasi.
“Dimana PT ASKRINDO dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 (enam) perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik Terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Kemudian, Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi dibeberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT ASKRINDO.
“Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 Terdakwa Ervan Fajar Mandala (sekarang Terpidana), kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.
Sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Thn 2003 ttg TPPU jo UU No 25 Thn 2002 ttg TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar.
Lebih lanjut, Ashari menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp796.387.077.-.
“Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan,” katanya.
“Bahwa sesuai dengan informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, SH., MA., saat ini Terpidana Ervan Fajar Mandala sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya. (yah)