Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Askrindo
INDOPOSCO.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ervan Fajar Mandala di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten.
“Ervan Fajar Mandala telah diamankan pada hari Minggu dini hari, tanggal 7 Pebruari 2021, pukul 01.00 Wib, bertempat di daerah Bintaro Menteng Tangerang, Banten,” tutur Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kasi Penkum Ashari Syam, dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Seperti diketahui, Ervan Fajar Mandala, merupakan Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT ASKRINDO Jakarta yang dilakukan dalam kurung waktu tahun 2004 – 2009, yaitu ia selaku Direktur Utama PT RAM yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT ASKRINDO (Persero) melakukan bisnis investasi.
“Dimana PT ASKRINDO dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 (enam) perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik Terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Kemudian, Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi dibeberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT ASKRINDO.