Headline

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari tiga wilayah pengawasan diantaranya Malang, Kudus, dan Bogor. Operasi gabungan antara Bea Cukai Malang dengan Satpol PP Kabupaten Malang berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari hasil penyisiran di dua kecamatan, yaitu kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Tumpang, Rabu (3/2/2021) lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, mengungkapkan pihaknya bersama Satpol PP menuju lokasi pertama yaitu sebuah toko yang diduga menjual rokok ilegal di Jl. KH. Wahid Hasyim, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. “Petugas berhasil mengamankan rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.385 bungkus atau setara 21.492 batang,” kata Latif melalui keterangan, Jumat (5/2/2021).

Kemudian, kata Latif, tim petugas kembali bergerak menuju lokasi berikutnya, berdasarkan informasi dari tim intelijen, terdapat sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal di Dusun Alas Gede, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. “Setelah digeledah, kedapatan menyimpan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 368.880 batang,” sebut Latif.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, menurut Latif, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp177.619.260. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” tegas Latif.

Dari wilayah Jepara, Bea Cukai Kudus juga melakukan penindakan rokok ilegal terhadap minibus yang mengangkut 48.000 batang rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu dengan total nilai barang Rp48.960.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp32.175.360, di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Selasa (2/2/2021).

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button