Ekonomi

OJK Keluarkan SEOJK 7/2025, FKBI: Aturan ini Berpihak Industri Asuransi Reduksi Hak Konsumen

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, dalam catatan FKBI, aturan baru tersebut tidak adil, sebab terlalu berpihak pada industri asuransi, dan sebaliknya mereduksi hak-hak konsumen sebagai pemegang polis asuransi.

“Kami menduga dalam proses pembuatan SEOJK No.7/2025 tersebut tidak melibatkan representasi (lembaga) konsumen, dan sebaliknya hanya melibatkan kalangan industri asuransi saja,” ungkap Tulus melalui gawai, Kamis (5/6/2025).

Dikatakan Tulus, jika ketentuan itu diklaim sebagai upaya untuk mengurangi perilaku moral hazard konsumen, yang dinilai sering melakukan over utilitas, ini jelas klaim yang absurd alias menggelikan.

“Justru yang sering melakukan dugaan tindakan moral hazard adalah industri asuransi itu sendiri; yakni seringnya menolak hak-hak konsumen yang mengajukan klaim, dengan berbagai macam dalih yang disampaikan,” katanya.

“Dalih tersebut umumnya diselundupkan dalam kontrak perjanjian/polis, dalam wujud klausula baku. Padahal praktik klausula baku adalah dilarang dan merupakan tindakan kriminalitas, berdasar UU No.8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen,” sambungnya.

Ia menegaskan, praktik klausula baku itu seharusnya direformasi oleh OJK, karena sebagai bentuk konkrit moral hazard oleh industri asuransi. Seharusnya OJK mereformasi total format polis asuransi untuk memitigasi adanya klausula baku yang diselundupkan dalam polis asuransi tersebut.

Bukan, lanjut Tulus, malah membuat regulasi yang justru mereduksi dan menyudutkan hak hak konsumen asuransi. “Dari sisi bisnis dan literasi berasuransi masyarakat konsumen, SEOJK No. 07/2025 justru berpotensi untuk mereduksi minat masyarakat untuk berasuransi, dan artinya menggerus ratio asuransi di Indonesia,” ujarnya.

“Apalagi wajah industri asuransi di mata publik sedang mengalami down grade, oleh karena kasus-kasus besar seperti gagal bayar pada konsumen, bahkan kasus korupsi,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia menolak keras SEOJK tersebut, dan mendesak agar OJK segera membatalkan/ mencabut SEOJK yang justru anti terhadap perlindungan konsumen jasa asuransi, dan juga kontra produktif terhadap keberlanjutan industri asuransi.

“SEOJK No.7/2025 ini juga kontra produktif thd tupoksi (tugas pokok dan fungsi) OJK yang secara historis-normatif untuk melindungi konsumen jasa keuangan di Indonesia,” tegasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button