Ekonomi

Premi Asuransi Kesehatan Melonjak Hingga 43 Persen, DPR Minta OJK Turun Tangan

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid dari menyoroti lonjakan premi asuransi kesehatan yang meningkat hingga 43 persen pada 2024. Kenaikan ini dinilai memberatkan masyarakat dan perlu mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, penyebab utama kenaikan premi tidak hanya karena inflasi medis yang dipicu oleh harga obat-obatan, tetapi juga praktik di lapangan yang kerap terjadi, seperti over utilization dan over billing baik dari pihak rumah sakit maupun perusahaan asuransi.

“Kalau harga obat bukan kewenangan kita. Tapi kenaikan premi asuransi karena repricing sebesar 43 persen seharusnya masih bisa diatur oleh OJK. Ini yang perlu dikendalikan agar masyarakat tidak terbebani,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Ia menilai, kebijakan OJK melalui Peraturan OJK (POJK) terkait ekosistem asuransi merupakan langkah positif untuk menekan biaya yang muncul akibat inflasi medis. Namun, pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi lonjakan premi yang berlebihan.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya memperhatikan beban biaya kesehatan tidak hanya bagi masyarakat kecil, tetapi juga bagi kelas menengah.

“Seringkali perhatian kita hanya ke masyarakat kecil, padahal kelas menengah juga mengalami penurunan daya beli. Mereka juga perlu mendapat perhatian agar tidak terbebani premi yang terlalu tinggi,” cetusnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan pengawasan agar sistem asuransi kesehatan lebih adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat,” pungkas Kholid yang juga menjabat Sekjen DPP PKS. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button