KNEKS Paparkan Langkah Strategis Ekonomi Syariah dalam Dialog Bersama Utusan Inggris

INDOPOSCO.ID – Direktur Infrastruktur Ekosistem Ekonomi Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat menghadiri Dialog Eksklusif bertajuk “Lanskap Keuangan Syariah Indonesia” yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Inggris di Jakarta pada Senin (2/6/2025).
Acara ini merupakan bagian dari kunjungan resmi Naz Shah MP selaku Utusan Perdagangan Perdana Menteri Inggris untuk Indonesia dan ASEAN, yang juga menjabat sebagai Anggota Parlemen Inggris.
Dialog ini menjadi forum strategis untuk mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Inggris, khususnya dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Diskusi yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif membahas sejumlah isu penting, antara lain upaya Indonesia dalam harmonisasi keuangan syariah dengan standar internasional, perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah, dan relevansi prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam konteks aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dalam forum tersebut, Sutan Emir menegaskan komitmen Indonesia untuk membangun ekosistem ekonomi syariah yang kompetitif secara global.
“Penguatan tata kelola dan konvergensi dengan standar internasional seperti IFSB dan AAOIFI menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem ekonomi syariah nasional yang tangguh dan terpercaya,” ujar Sutan Emir, Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun Indonesia mengacu pada standar global seperti IFSB (Islamic Financial Services Board / Dewan Jasa Keuangan Islam) dan AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions / Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam), nilai-nilai lokal dan maqashid syariah tetap menjadi fondasi utama dalam setiap regulasi.
Sutan Emir juga mengungkapkan bahwa RUU Ekonomi Syariah telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. RUU ini bertujuan untuk menyatukan berbagai regulasi lintas sektor, seperti keuangan syariah, industri halal, dan dana sosial Islam ke dalam satu kerangka hukum terpadu.
“Keterlibatan internasional dalam dialog seperti ini sangat penting. Ini memberikan perspektif baru yang memperkaya substansi kebijakan ekonomi syariah nasional yang sedang kami susun,” tambahnya.
Diharapkan, langkah-langkah strategis yang dibahas dalam dialog ini dapat menjadi landasan kuat bagi penguatan kerja sama antara Indonesia dan Inggris, serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam acara ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid serta Country Director for Business, Trade & Investment, Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Niall Ahern. (her)