Qardhul Hasan dan Zakat, Solusi Syariah Ringankan Biaya Koperasi Desa

INDOPOSCO.ID – Perubahan regulasi yang mewajibkan pengurusan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar (PAD) membawa tantangan baru bagi koperasi desa. Proses legalisasi ini umumnya memerlukan pengeluaran tambahan untuk jasa notaris, biaya administrasi di instansi terkait, hingga biaya lain seperti materai dan pengesahan dokumen.
Bagi koperasi desa yang skala usahanya masih kecil atau memiliki modal kerja terbatas, beban biaya tersebut bisa menjadi persoalan serius. Tidak hanya menggerus likuiditas, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional usaha yang produktif.
Menanggapi kondisi ini, Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, mendorong pemanfaatan skema pembiayaan yang tidak melanggar prinsip syariah.
“Salah satunya adalah skema qardhul hasan atau pembiayaan kebaikan, yakni pinjaman tanpa bunga yang dapat digunakan untuk menutup biaya administratif seperti akta PAD,” ujar Emir kepada INDOPOSCO melalui gawai, Sealsa (12/8/2025).
Selain qardhul hasan, Emir juga menekankan pentingnya kolaborasi koperasi desa dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). “Melalui sinergi ini, koperasi dapat mengakses dana zakat, infak, atau sedekah yang memang dialokasikan untuk kegiatan produktif dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Dengan pemanfaatan instrumen pembiayaan syariah tersebut, diharapkan koperasi desa mampu memenuhi kewajiban regulasi tanpa harus mengorbankan kelangsungan usaha.
“Prinsip keberlanjutan ekonomi pun tetap terjaga, sejalan dengan nilai-nilai syariah yang menekankan keadilan dan kemaslahatan bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi mengungkapkan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Syariah Mekar Jaya di Kecamatan Sumedang Utara menjadi salah satu contoh koperasi desa yang potensial berkembang dengan pesat.
Namun, koperasi ini juga menghadapi sejumlah tantangan seperti beban biaya koperasi diperkirakan akan bertambah dengan adanya perubahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang mewajibkan pengurusan akta PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sementara itu, kebutuhan pembiayaan belum dapat diakses sehingga masih bersumber dari modal sendiri koperasi yang relatif masih terbatas.
Di sisi lain, Zabadi juga menekankan pentingnya persiapan proposal bisnis yang matang. Hal ini agar koperasi dapat segera mengakses pembiayaan begitu regulasi yang mendukung diterbitkan. (her)