Ekonomi

Kemenperin Minta PT Yihong Novatex Selesaikan Persoalan dengan Pekerja

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta PT Yihong Novatex Indonesia yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan dengan para pekerja sesuai koridor hukum yang berlaku di tanah air.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif merespons adanya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tersebut terhadap 1.126 tenaga kerja.

“Jadi sesuaikan saja dengan koridor hukum atau regulasi yang ada, dan jangan sampai konflik industrial itu merugikan industri dan merugikan pekerja,” kata dia ditemui di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (10/4/2025).

Disampaikannya, berdasarkan informasi sementara, yang terjadi di perusahaan tersebut yakni karena adanya masalah hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, pihaknya mengajak supaya pengusaha dan pekerja sektor perindustrian bekerja sama untuk menjaga kontribusi industri manufaktur di tengah gejolak perekonomian global.

“Kami mengajak baik industri maupun pekerja industri untuk tetap bersama-sama menjaga agar industri manufaktur ini masih tetap kondusif dalam menghadapi situasi ekonomi global yang sedang bergejolak saat ini,” ujarnya.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan memfasilitasi mediasi antara karyawan dan manajemen PT Yihong Novatex Indonesia.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan pihaknya sudah mencatat setiap keluhan dari pekerja terdampak PHK, serta mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

Ia menyebutkan Serikat Pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menuntut perusahaan itu membatalkan PHK terhadap 1.126 karyawan, karena dinilai dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

“Keputusan PHK tersebut hanya mengelabui pekerja dengan dalih perusahaan mengalami kerugian akibat aksi mogok bekerja selama tiga hingga empat hari,” ujarnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button