Ekonomi

Ditanya Kasus MTH, Abdul Fickar Bilang Kredit Bank Itu Aman Karena Syaratkan Jaminan

INDOPOSCO.ID – Setiap pencairan dana dari bank untuk debitur harusnya tidak pernah ada masalah karena ketika hendak mengajukan pinjaman, debitur menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan oleh bank. Jika ada kasus gagal bayar, maka tak sepenuhnya kesalahan di pihak bank.

Tersiar kabar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dikaitkan sebagai pihak bertanggungjawab karena telah memberikan memberikan fasilitas kredit Rp600 miliar kepada Michael Timothy Hardjadinata, CEO MTH Corp atau MTH Global Investama. Sebab, debitur itu tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dan menghilang.

Perusahaan MTH Group tersebut melalui beberapa anak usahanya mendapat fasilitas kredit dari sejumlah pihak termasuk platform Peer-to-Peer (P2P) Lending KoinWorks, untuk mendukung operasionalnya. Namun, perusahaan tersebut menghadapi potensi risiko gagal bayar akibat performa keuangan buruk.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar masih berbicara secara umum dalam melihat kasus tersebut. Namun, pencairan dana dari bank pasti telah melewati prosedur ketat.

“Setiap kredit yang dicairkan oleh bank itu aman, karena ada jaminan yang secure yang diberikan oleh nasabah untuk menjamin pinjamannya,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, seperti dikutip, Minggu (21/12/2024).

Perjanjian kredit yang menyertakan jaminan akan memberikan perlindungan kepada kreditor, yaitu bahwa kreditnya akan tetap kembali walaupun nasabah cederai janji. Biasanya bank akan menyita agunan yang dijaminkan, jika debitur gagal bayar dan tidak memiliki itikad baik dalam proses pelunasan.

Bank kemudian akan memberikan opsi kepada debitur menjual agunannya sendiri atau melalui lelang. Bank akan melakukan lelang secara terbuka, dan mekanismenya mungkin berbeda untuk setiap lembaga.

“Jadi kalau nasabahnya nembak (-red), ya tinggal dieksekusi lelang saja jaminannya tanpa proses peradilan lagi. Karena akta pengakuan utangnya (gross akta) itu statusnya sama dengan putusan pengadilan,” jelas Fickar.

Bila terjadi kelalaian sejak awal pengajuan pinjaman, maka pihak kreditur harus diperiksa.

“Jika debitor tidak ada jaminannya, maka pimpinan bank itu yang harus ditindak. Baik secara adminstratif maupun pidana, artinya ada kongkalingkong dengan nasabah nakal,” imbuhnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button