Dorong Perubahan Status Jakarta, DPRD Siapkan 15 Perda untuk 2025

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Khoirudin menegaskan, tahun 2025 pihaknya fokus menyelesaikan 15 Peraturan Daerah (Perda) demi kepentingan masyarakat.
Ia menekankan, target tersebut terkait perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sesuai Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2024.
“Kami targetkan penyelesaian 15 Perda pada 2025 dengan melibatkan akademisi dan pakar untuk mengkaji regulasi tersebut,” ujar Khoirudin, dalam keterangannya, seperti dikutip, Minggu (22/12/2024).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, akademisi dan pakar akan mengkaji norma serta kriteria hak Jakarta.
“Seperti kewenangan penanaman modal dan kelautan yang kini dapat ditentukan Pemprov DKI sesuai Pasal 20 UU No. 2 Tahun 2024,” terangnya.
Selain itu, regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mencakup jarak 12 mil laut dari pantai dan penguatan anggaran.
“Status Jakarta yang berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta berdasarkan UU No. 151 Tahun 2024, yang menggantikan UU No. 2 Tahun 2024, telah mengubah sistem pemerintahan Jakarta setara dengan Aceh dan Yogyakarta,” ucap Khoirudin.
“Namun, UU ini belum berlaku karena Keppres (Keputusan Presiden) pemindahan ibu kota belum diteken Presiden Prabowo,” tambahnya. (fer)