• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Buruan Kejari Bengkalis Robby Mattoaly Diamankan, Terbukti Gelapkan Rp500 Juta

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:42
in Megapolitan
robby

Robby Mattoaly mengenakan topi dan memakai kemeja bermotif bunga usai diamankan tim Intelijen Kejagung dan Kejati Riau. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap buronan kasus penggelapan, Robby Mattoaly (65), di kawasan Jakarta Utara.

Penangkapan berlangsung Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara.

BacaJuga:

Polisi Masih Selidiki Cara Pelaku Rakit Bahan Peledak di SMAN 72 Jakarta

Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Penipuan WO di Jakarta Utara

Ribuan Anak Muda Padati Konser Hi-Fest di Universitas Budi Luhur

Menurut informasi yang diterima INDOPOSCO.ID, pada Jumat (15/8/2025) Robby Mattoaly merupakan terpidana perkara penggelapan dalam pembayaran komisi atau fee marketing senilai Rp500 juta.

Kasus itu terkait perjanjian penawaran pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak tenant.

Tim gabungan langsung bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan Robby. Saat diamankan, Robby bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Dilansir situ berita Mahkamah Agung perkara Robby Mattoaly tercatat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Robby Mattoaly terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah ditangkap, Robby langsung dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis guna menjalani putusan pengadilan.

“Terpidana telah diamankan dan segera kami serahterimakan ke jaksa eksekutor,” demikian dalam keterangan tersebut.

Meskipun demikian hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (fer)

Tags: Kejari BengkalisRobby Mattoaly
Berita Sebelumnya

Pidato di Sidang Tahunan, Ketua DPR RI Ingatkan Parpol dan Negara Hadir Nyata untuk Rakyat

Berita Berikutnya

Prabowo Apresiasi para Pemimpin Sebelumnya, Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Berita Terkait.

bhudi
Megapolitan

Polisi Masih Selidiki Cara Pelaku Rakit Bahan Peledak di SMAN 72 Jakarta

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:06
wo
Megapolitan

Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Penipuan WO di Jakarta Utara

Senin, 8 Desember 2025 - 23:23
UBL
Megapolitan

Ribuan Anak Muda Padati Konser Hi-Fest di Universitas Budi Luhur

Senin, 8 Desember 2025 - 11:32
samsat
Megapolitan

Hari Ini, Warga Jadetabek Bisa Manfaatkan Samsat Keliling di 13 Wilayah

Senin, 8 Desember 2025 - 08:51
hujan
Megapolitan

Sediakan Payung, Awal Pekan Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Sore Hari

Senin, 8 Desember 2025 - 08:15
puncak
Megapolitan

Rawan Longsor, Puncak II Tidak Disarankan sebagai Jalur Alternatif Nataru

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:21
Berita Berikutnya
prabowo

Prabowo Apresiasi para Pemimpin Sebelumnya, Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Ketahanan Pangan

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Produksi Film Aksi Original Netflix ‘Taigo’ yang Dibintangi Ma Dong Seok, Lee Jin Wook, dan Lisa BLACKPINK Dimulai

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.