Buruan Kejari Bengkalis Robby Mattoaly Diamankan, Terbukti Gelapkan Rp500 Juta

INDOPOSCO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap buronan kasus penggelapan, Robby Mattoaly (65), di kawasan Jakarta Utara.
Penangkapan berlangsung Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut informasi yang diterima INDOPOSCO.ID, pada Jumat (15/8/2025) Robby Mattoaly merupakan terpidana perkara penggelapan dalam pembayaran komisi atau fee marketing senilai Rp500 juta.
Kasus itu terkait perjanjian penawaran pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak tenant.
Tim gabungan langsung bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan Robby. Saat diamankan, Robby bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Dilansir situ berita Mahkamah Agung perkara Robby Mattoaly tercatat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Robby Mattoaly terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah ditangkap, Robby langsung dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis guna menjalani putusan pengadilan.
“Terpidana telah diamankan dan segera kami serahterimakan ke jaksa eksekutor,” demikian dalam keterangan tersebut.
Meskipun demikian hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (fer)