Ekonomi

Pemerintah Bersama Polda Jatim dan Seluruh Stakeholder Kolaborasi Percepat Motor Konversi di Jawa Timur

“Tanpa mengesampingkan sisi keamanan, keselamatan, legalitas, kami mendukung penuh program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan,” kata Erik.

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rizky juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk bisa turut serta mendukung ekosistem kendaraan listrik.

Lewat Kebijakan Permendagri No. 6 Tahun 2023 tentang  Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dan PAB Tahun 2023  berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah ditetapkan sebesar 0 %. Khusus untuk kendaraan hasil konversi PKB Pajak Kendaraan Bermotor hasil konversi akan ditetapkan sebesar 0 % di tahun 2024 ini.

National Project Manager ENTREV Boyke Lakaseru mengatakan untuk bisa mempercepat kendaraan listrik di Indonesia memang dibutuhkan kolaborasi segala pihak dan multisektor. Kerja sama ini mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk bisa beralih ke kendaraan listrik.

“Kami sangat yakin dengan gerak cepat dan atensi Polri dalam mendukung program konversi motor listrik ini juga mampu meningkatkan awareness masyarakat untuk berpindah ke kendaraan listrik,” kata Boyke.

Pemerintah dan Polri, khususnya Polda Jatim juga berkomitmen untuk secara proaktif mendukung administrasi konversi motor listrik ini. Polda Jatim dan Pemerintah berencana untuk membuka loket khusus untuk permohonan perubahan STNK kendaraan listrik dari hasil konversi. “Penyelesaian perubahan STNK dan plat nomer biru juga diharapkan bisa selesai dalam waktu dua hari,” pungkas Boyke. (srv)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button