SKK Migas Tandatangani Bontang Processing Agreement

INDOPOSCO.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badak LNG dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil gas Kalimantan Timur menandatangani Bontang Processing Agreement (BPA), dengan penandatanganan ini, maka pengolahan gas bumi dari berbagai penghasil gas menjadi LNG (liquefied natural gas) dan LPG (Liquefied petroleum gas) memiliki kepastian hukum yang lebih baik.
Hadir dalam penandangatanganan ini Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto beserta jajaran Manajemen SKK Migas, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina Hulu Energi, Wiko Migantoro dan Presiden Direktur Badak LNG, Gema Iriandus Pahalawan, Pimpinan Tertinggi KKKS PHM, PHKT, PHSS, ENI Muara Bakau, ENI East Sepinggan dan Chevron Rapak, Senin, (13/2/2023).
Dalam sambutannya, Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama Pertamina yang telah memberikan dukungan kepada Badak LNG atas ditandatanganinya perjanjian ini.
“Kerjasama dan niat baik yang telah ditunjukkan selama ini. Dengan kerja sama yang baik tersebut akhirnya terdapat underlying document yang resmi, mengenai kegiatan pemrosesan Gas di Kilang LNG Badak sebagai tindak lanjut atas penetapan Menteri Keuangan,” kata Dwi Soetjipto.
Dwi menambahkan, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka tidak hanya dapat menjadi payung hukum bagi para pihak, namun juga dapat memberikan kepastian investasi khususnya dalam pelaksanaan operasional serta sebagai implementasi dari prinsip tata kelola hulu migas yang baik.
Menurut Dwi, Kilang LNG Badak, memegang peranan yang sangat krusial dalam upaya pencapaian lifting gas nasional, dimana pada tahun 2022 sekitar 41 persen dari volume produksi LNG nasional atau sebesar 81 kargo diproses di Kilang LNG Badak. Dan dari penjualan LNG tersebut, mampu menghasilkan penerimaan negara sebesar USD2,76 miliar atau sekitar Rp41 triliun.
Pada kesempatan tersebut Dwi juga meminta PT Badak LNG untuk melakukan upaya efisiensi penggunaan gas (own use) untuk operasional kilang LNG sehingga penerimaan negara dapat lebih dioptimalkan.