• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemendag Gandeng Akademisi Demi Wujudkan Konsumen Berdaya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 Desember 2021 - 03:39
in Ekonomi
kemendag

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng akademisi untuk menciptakan konsumen cerdas dan berdaya dengan menggandeng Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Serang, Banten.

BacaJuga:

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

Hilirisasi Mineral Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi

BCA Expo Jabodetabek 2026 Tarik 39.500 Pengunjung, Promo KPR-KKB Berlanjut Online

“Melalui kerja sama ini, para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” ujar Veri seperti dikutip Antara, Selasa (28/12/2021).

Ia mengatakan mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.

“Untuk itu kami mendorong Pemerintah Provinsi Banten menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Misalnya para mahasiswa yang well educated diharapkan menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang well informed,” lanjut Veri.

Penandatanganan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama antara Kemendag dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia padaPuncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021.

PKS tersebut melingkupi pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyebaran informasi melalui pertukaran data dan data, edukasi, dan koordinasi, serta pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait perlindungan konsumen. Selain itu pengembangan sumber daya manusia dan pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.

Menurut hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen yang dilakukan Kemendag pada 2020, Banten berada pada indeks 48,51 yang artinya sudah dalam level “Mampu”. Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata buat perkotaan sebesar 49,14 dan pedesaan 47,88.

Veri menambahkan IKK tingkat nasional berada di indeks 49,07 yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada pada level “Mampu”. Artinya konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.

“Kami mendorong konsumen di Banten khususnya, untuk memberdayakan diri, berani menegakkan haknya, berani berbicara serta menyampaikan keluhannya jika mengalami kerugian melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha,” ujar Veri.

Jika tidak ada kesepakatan, lanjutnya, maka konsumen dapat menyampaikan keluhannya ke layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. (mg2)

Tags: Kemendagkonsumen

Berita Terkait.

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Ekonomi

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:15
mineral
Ekonomi

Hilirisasi Mineral Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 12:52
bca
Ekonomi

BCA Expo Jabodetabek 2026 Tarik 39.500 Pengunjung, Promo KPR-KKB Berlanjut Online

Selasa, 29 September 2026 - 08:17
saka
Ekonomi

SAKA Tajak Sumur Eksplorasi SM-1, Bidik Potensi Migas Baru di WK Pekawai

Selasa, 29 September 2026 - 07:55
maman
Ekonomi

UMKM Bidik Pasar Global, Pemerintah Perkuat Standar dan Fasilitasi Ekspor

Selasa, 29 September 2026 - 07:07
fuso
Ekonomi

Mitsubishi Fuso Terus Dampingi Konsumen, Canter Euro4 Dapat Pemeriksaan Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 05:05

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3728 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.