Pemerintah Siapkan Strategi Tangani Pertambangan Ilegal

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia sudah mempersiapkan beberapa strategi dalam mengatasi aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif berkata pemerintah akan menyediakan penambangan ilegal supaya memiliki izin dan jadi penambang rakyat.
“Upaya penanganan penambangan tanpa izin melalui penataan wilayah dan regulasi, pembinaan oleh PPNS, pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, dan formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat,” ujarnya dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Menteri Arifin berkata bahwa upaya penanganan pelaku PETI masih dilakukan melalui pembinaan oleh lembaga terpaut. Tetapi, bila mereka senantiasa melakukan aktivitas penambangan ilegal yang mudarat dan meresahkan masyarakat akan dilakukan upaya penindakan oleh petugas penegak hukum.
Dalam Undang- Undang, izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) saat ini telah memiliki akses seluas 100 hektare dibanding dengan izin penetapan lokasi (IPL) yang tadinya hanya 25 hektare. “Kami mengharapkan IUPR ini bisa menjadi indukan bagi IPL,” ujar Arifin.
Penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM dan pemerintah daerah saja, namun juga mengaitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Dalam Negeri.
KLHK berperan dalam penyembuhan kehancuran tanah, pengaturan penyebaran, dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sebaliknya Kementerian Dalam Negeri berperan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengawasan dan penindakan oleh Polri dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK.
Dalam upaya penindakan hukum dilaksanakan melalui campur tangan pemerintah dengan meresmikan ketentuan akta pemasaran komoditas tambang, melakukan pemutusan kaitan pasokan bahan dasar dan mata kaitan pemasaran hasil PETI melalui koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, dan penguatan pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri dan Gakkum KLHK.
Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam hal penertiban atas pelanggaran Perda Tata Ruang, penertiban atas timbulnya gangguan kedisiplinan dan keamanan, dan penertiban atas pelanggaran Perda Lingkungan Hidup.
Kenaikan harga pasar komoditas mineral dan batu bara yang terjadi satu tahun terakhir membuat aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI bertambah gempar di bermacam daerah di Indonesia.
Pemerintah mencatat ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, dan 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.
Dari keseluruhan 2.741 lokasi tambang ilegal itu terdaftar sebanyak 480 lokasi terletak di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum dikenal terletak di dalam atau di luar WIUP.
Anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno berkata bahwa pemerintah butuh mempersiapkan ketentuan yang nyata diiringi sanksi jelas terhadap penambang ilegal supaya owner sarana pengerjaan hasil tambang atau smelter tidak menampung komoditas yang berawal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Tidak hanya itu, penguatan wewenang dan penambahan jumlah inspektur tambang juga dibutuhkan biar tingkatkan infrastruktur pengawasan tambang di Indonesia. (mg4)